Siap Tumbuh Bersama Kripto Indonesia, Indodax Sambut Regulatory Sandbox
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024), tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia.
"Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar Darmawan.
Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Menurut Oscar, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi INDODAX, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” kata Oscar Darmawan.
Oscar juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, di mana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” terang Oscar Darmawan.