Siapa Bilang Pegawai BIN Tidak Boleh Berjenggot...
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) Zaelani, mengeluarkan pernyataan elektronik terkait surat edaran (SE) tentang larangan bagi pegawai BIN berjenggot dan bercelana cingkrang (terlalu pendek).
Larangan tersebut tercantum dalam dokumen Nomor: SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei yang beredar beberapa hari lalu. Namun, Zaelani membantahnya.
"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tulis Zaelani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5).
Foto: source for JPNN.com
Adapun SE yamg benar menurut dia, yakni surat yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN, yakni surat Nomor: SE-15/IV/2017 tertanggal 5 April 2017. Dalam surat tersebut tidak terdapat larangan berjenggot maupun bercelana cingkrang.
Pada poin dua SE itu tertulis: Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, objektif, dan berintegritas.
"Kami harapkan klarifikasi ini bisa memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami haturkan terima kasih," tuntasnya. (fat/jpnn)