Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi
![Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/03/29/penyidik-direktorat-reserse-kriminal-khusus-polda-metro-jaya-cxh6.jpg)
Dea dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (antara/jpnn)