Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Rabu, 24 Maret 2021 – 05:27 WIB
Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro. (antara/jpnn)