Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini

Rabu, 25 November 2020 – 16:59 WIB
Siapa Pemasok Sabu-sabu untuk Millen Cyrus? Kombes Yusri Bilang Begini - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Foto: Antara

"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat selebgram Millen Cyrus.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close