Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata
Dari regulasi itu, kata Musbihin, yang jadi penentu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK yang harus mengumumkan siapa peserta yang TMS dan mengundurkan diri.
Kemudian mengajukan usulan pergantian kepada ketua Panselnas dalam hal ini kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kesimpulannya merapat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota masing-masing untuk menanyakan yang TMS atau mengundurkan diri agar bisa diganti peserta ranking bawahnya," tuturnya.
Dia menyebutkan, Forum GTT Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan BKD pada Selasa (1/3).
Selain itu mereka akan terus berjuang agar ada regulasi baru bagi guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi. (esy/jpnn)