Siapakah Pria yang Begituan dengan Artis ST dan SH di Kamar Hotel?
Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.
Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: