Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapkan Anggaran dan Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2

Senin, 22 Februari 2016 – 17:53 WIB
Siapkan Anggaran dan Payung Hukum Pengangkatan Honorer K2 - JPNN.COM
Aksi honorer K2 di depan Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR mendorong pemerintah mencarikan solusi terhadap penghambat pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.

Hasilnya, dua persoalan mendasar yang dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, yakni anggaran dan payung hukum, dijanjikan pihak pemerintah akan diselesaikan.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Kemenkeu memberi lampu hijau soal anggaran pengangkatan honorer K2. Sedang Dirjen PP Kemenkumham memberi solusi mengenai payung hukumnya.

"Pilihannya, jika disepakati, mau tidak mau harus revisi UU ASN," kata Widodo, dalam RDPU di Komisi II DPR, Senin (22/2).

Namun, pihaknya menyampaikan bahwa dalam posisinya, Ditjen PP Kemenkumham hanya memiliki fungsi sinkronisasi dan harmonisasi terhadap esensi hukum berkaitan dengan revisi UU ASN. Sehingga Kemenkumham hanya menunggu usulan revisi apakah datang dari pemerintah atau DPR.

"Jadi kami akan menunggu, kalau itu usul dari DPR untuk revisi, tentu DPR. Kalau pemerintah, kami tidak bisa memprakarsai. Kami menunggu dari Kemenpan, karena pemrakasa itu Kemenpan. Yang paling memungkinkan, revisi terbatas," jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan payung hukum ini akan dikaji lebih dalam oleh Kemenkumham supaya memberikan solusi tepat bagi persoalan K2. Di sisi lain, persoalan substansi di Kemenpan juga harus diberesi terlebih dahulu untuk mempercepat penyiapan payung hukum ini.(fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close