Siapkan Beasiswa, Edi Kamtono Bantu Anak yang Tidak Diterima di Sekolah Negeri
Pada pelaksanaan PPBD, Pemkot Pontianak mendapat pendampingan dari Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Hal itu untuk memastikan PPDB berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 Tahun 2022, hingga Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 Tahun 2023 berkaitan dengan petunjuk teknis PPDB.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan pada PPDB 2023 ini ada 113 SDN sekolah dengan daya tampung siswa 6.918 dan SMP Negeri sebanyak 28 sekolah dengan daya tampung 6.173 siswa.
"Sudah disampaikan oleh wali kota Pontianak bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, dapat mengusulkan bantuan SPP-nya kepada Pemkot Pontianak,” ujarnya. (antara/jpnn)