Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi di PLTGU Belawan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melangkah cepat dalam menangani dua kasus dugaan korupsi yang melilit Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Medan.
Di satu sisi tim Kejagung diketahui tengah menyiapkan berkas surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus pengadaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 1.2. Sementara pada kasus dugaan korupsi LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kemungkinan adanya tersangka baru, karena saat ini tim penyidik menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, masih terus mengintensifkan penyidikan.
“Untuk kasus GT 2.1 dan GT 2.2, saat ini kan baru masuk penyidikan tahap pertama. Jadi tim kita masih terus berupaya melengkapi berkasnya agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau untuk kasus dugaan korupsi GT 1.2 itu sudah masuk penyidikan tahap dua. Posisinya sudah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (23/9).
Menurut Untung, terhadap berkas kasus dugaan korupsi pengadaan GT 1.2, jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Hal tersebut dimungkinkan setelah penyidik menyatakan berkas atas kelima tersangka telah lengkap atau P-21, Selasa (17/9). Kemudian pada Kamis (19/9) dilaksanakan penyerahan berkas perkara.
“Jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan. Setelah siap baru dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk disidangkan. Untuk jaksa penuntut umum gabungan bersama jaksa dari Kejari Medan,” ujarnya.
Kapan kemungkinan surat dakwaan selesai dan kapan sidang terhadap tersangka perkara GT 1.2 digelar? Kapuspenkum belum dapat memastikan secara detail. Karena jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan. Namun yang pasti pihak kejaksaan menurutnya telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober mendatang.
Dalam kasus GT 1.2, lima tersangka yang ditetapkan masing-masing Manager Bidang Perencanaan berinisial ES, Manager Bidang Produksi berinisial FRL dan mantan General Manager berinisial AP. Selain itu Kejagung juga menetapkan pensiunan PLN yang sebelumnya menjabat ketua pemeriksa mutu barang, FR menjadi tersangka dan RM selaku karyawan yang juga merupakan ketua panitia lelang.