Siapkan Pembentukan Inspektur Nasional Setingkat Menteri
Jumat, 21 Juni 2013 – 20:13 WIB
Inspektorat Nasional dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di ibukota negara. Bedanya, Inspektorat Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Sedangkan Inspektorat Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan bertanggungjawab dengan Gubernur, sementara Inspektorat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (esy/jpnn)