Siapkan Proposal Investasi, Menpar Percepat BOP dan KEK
Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis agar kebutuhan dasar terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Untuk itu dalam rapat terbatas ini, Presiden menginstruksikan para menteri untuk fokus terhadap program-program prioritas yang mencakup 225 proyek di 13 sektor bisa berjalan dengan baik.
“Dan harus kita pastikan bahwa proyek jalan, kereta, bandara, pelabuhan, perumahan, pertanian/kelautan, air bersih, kawasan, bendungan, teknologi, smelter dan juga pos lintas batas, program kelistrikan, semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Presiden yang meminta semua problematika pembangunan pariwisata segera dituntaskan itu.
Setelah 6 bulan berjalan, Presiden mendapat info bahwa dari 225 proyek, 139 proyek berada pada posisi 56 persen dan masih dalam tahap perencanaan. Sisanya 86 proyek atau 44 persen berada pada tahapan pelaksanaan. Beberapa masalah di lapangan misalnya masalah pendanaan atau masalah pemeriksaan lahan, dan masalah lainnya harus segera dipecahkan.
“Saya minta Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kantor Staf Presiden terus memantau kinerja proyek-proyek ini secara realtime, dan kalau ada hambatan harus segera diketahui dimana letak hambatannya,” ujar Presiden yang semakin concern di pariwisata itu.(dkk/jpnn)