Siapkan Rp 21,9 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 PNS
"Begitu surat atau peraturan pembagian gaji ke-13 itu dari pemerintah pusat datang, kemudian kami juga memberitahukan kepada setiap SKPD, agar segera membuat daftar gaji pegawainya, dan surat itu langsung diserahkan kembali ke DPPKAD," terang Dida.
Gaji ke-13 tersebut lanjut Dida, akan dibayarkan kepada pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. "Dalam artian gaji ke-13 itu dibayarkan satu kali gaji, sesuai gaji yang diterima bulan sebelumnya," katanya.
Dirinya menambahkan gaji ke-13 tahun 2015 bagi PNS Kota Sukabumi dengan jumlah sekitar 5.200 PNS, akan menelan total anggaran sekitar Rp 21, 904 miliiar lebih. Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 20, 572 miliar lebih, atau mengalami peningkatan sekitar 1,4 persen .
"Pembayaran gaji ke-13 di tahun 2015 ini memang mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, salah satunya di tahun ini ada kenaikan gaji bagi PNS," katanya. (bal/t/)