Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siapkan Tim RUU Redenominasi, Penghapusan Tiga Nol di Rupiah

Minggu, 23 Juli 2017 – 07:37 WIB
Siapkan Tim RUU Redenominasi, Penghapusan Tiga Nol di Rupiah - JPNN.COM
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimis, aturan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah bisa segera diberlakukan.

Pemerintah dan BI pun terus melakukan koordinasi untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sehingga bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Bahkan, telah dibentuk sebuah tim untuk membahas RUU tersebut.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, koordinasi soal redenominasi rupiah sudah dilakukan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Selain kedua pihak tersebut, koordinasi juga melibatkan Menkum dan HAM serta Mensesneg. "Redenominasi itu ada tim intinya, yakni Menkumham, Menkeu, BI, Sekretariat Negara (Setneg). Semua sudah masuk dalam tim itu. Semua secara berkala menyiapkan berbagai hal yang diperlukan," ujarnya.

Marwanto menguraikan, sebenarnya RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Prolegnas sejak 2016. Namun karena segudang agenda pembahasan, hanya RUU prioritas yang masuk Prolegnas di 2016 dan 2017.

Sementara RUU Redenominasi Rupiah tidak masuk di Prolegnas sampai saat ini. Di samping RUU tersebut, ada beberapa RUU yang sudah lebih dulu mengantre untuk dibahas, yakni UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Perimbangan Kuangan, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan RUU Perbankan.

"Di dalam jadwal kan ada enam RUU, yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU KUP, RUU Perimbangan Keuangan, RUU OJK, RUU Perbankan, dan lainnya. Jadi kalau Itu belum selesai, kan ada kuotanya, jadi kita tunggu saja karena tim sedang membicarakan apakah akan masuk di tahun ini atau tidak (RUU Redenominasi)," terangnya.

Marwanto melanjutkan, terkait masa transisi jika RUU Redenominasi atau penghapusan tiga nol di rupiah disahkan menjadi UU, maka membutuhkan waktu 7 tahun.

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimis, aturan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah bisa segera diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News