Siaran TV Analog Mulai Dipadamkan 17 Agustus, Pemerintah Kasih Solusi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mulai memadamkan siaran televisi analog terhitung sejak 17 Agustus, secara bertahap.
Tahap pertama, pemadaman akan dilakukan di lima wilayah.
Untuk menyikapi pemadaman, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mempersiapkan koordinasi dan mekanisme distribusi set top box.
Alat tersebut nantinya akan didistribusikan kepada warga tak mampu, sehingga tetap bisa menikmati siaran televisi digital.
"Persiapan, mekanisme dan koordinasi distribusi set top box dengan pihak terkait masih terus dimatangkan," ujar Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Marvels Situmorang, dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Menurut Marvels, rencana distribusi set top box ini mungkin akan terpengaruh dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, yang diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.
Set top box merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital.
Perangkat ini bisa dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.