Siasat Brigjen Andi untuk Penolakan Ferdy Sambo & Putri di Adegan Rekonstruksi
jpnn.com - Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J guna memperoleh gambaran jelas tentang peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8), itu terdapat 78 adegan yang diperankan lima tersangka kasus tersebut.
Polisi menghadirkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, untuk memperagakan berbagai adegan dalam rekonstruksi itu.
Rekonstruksi itu juga untuk mereka ulang kejadian di tiga rumah Ferdy Sambo yang lokasinya terpisah, yakni di Magelang, Kompleks Polri Duren Tiga, dan Jalan Saguling Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menolak memperagakan adegan tertentu dalam rekonstruksi itu.
"FS (Ferdy Sambo, red) dan PC (Putri Candrawathi, red) menolak, tersangka lain tetap memerankan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jaksel.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan rekonstruksi merupakan mekanisme standar dalam penanganan perkara.
"Bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh mengajukan keberatan," ujar Andi.