Sidang Ahok di Ragunan, Ini Respons Kejagung
jpnn.com - JPNN.com - Lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemindahan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016, tanggal 22 Desember 2016.
Menanggapi itu, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengaku belum mengetahui lokasi pemindahan tersebut. Lokasi pemindahan tersebut baru dia ketahui dari media massa.
"Sampai hari ini kami belum dapat tembusan keputusan Mahkamah Agung tentang pemindahan tempat persidangan perkara sidang terdakwa Ahok. Sehingga saya sebagai jampidum belum bisa mengomentari," kata dia di Jakarta, Jumat (23/12).
Namun demikian, jika benar MA sudah memutuskan pemindahan lokasi sidang, pasti berdasarkan alasan yang kuat. Karenanya, apapun keputusan MA, Kejagung hanya melaksanakannya saja.
"Sebagai jaksa yang akan menyidangkan perkara itu, sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan, pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," tandasnya. (mg4/jpnn)