Sidang Akte Lahir di Kapal Catat Rekor MURI
Minggu, 04 November 2012 – 20:28 WIB
Untuk tahun 2012, Pemkab Simalungun telah mengeluarkan akte lahir untuk 5.310 orang dan melakukan sidang lapangan 13 kali. Selain itu, dilakukan juga 5 kali sidang lapangan ke panti asuhan dan 1 kali ke penyandang cacat dengan biaya prodeo atau dipa dari Pengadilan Negeri Simalungun. “Ini merupakan kebijakan Pemkab Simalungun untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akte lahir.
Capil Simalungun dalam mempermudah mengerjakan sidang lapangan, pun telah menjalin kerjasama (MoU) dengan dua instansi, yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Kesehatan. Kalau untuk PN Simalungun, kalau ada 30 orang mengusulkan permohonan akte lahir, bersedia melakukan sidang lapangan. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, agar dicatatkan langsung akte lahir anak yang baru lahir, agar tidak lagi mengikuti persidangan,” papar Albert. Berdasarkan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Simalungun, sambung Albert, telah tercatat 200 akte lahir anak yang baru lahir. Ke depan pun kerjasama terus akan berlangsung dan semakin ditingkatkan.
Masih kata Albert, sidang lapangan yang saat ini mereka lakukan di atas kapal bukanlah untuk mencari sensasi. Tujuannya tidak lagi untuk mempermudah masyarakat Simalungun yang tinggal di bantaran Danau Toba mendapatkan akte lahir.