Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Hadirkan Ahli Forensik hingga Kriminolog
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo Cs bakal kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Sidang bakal mendengarkan keterangan lima saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda pemeriksaan saksi ahli," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.
Terpisah, penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan agenda sidang hari ini mendengarkan pemeriksaan lima saksi ahli dari JPU.
Kelima saksi itu ialah ahli forensik Farah P. Karow, ahli forensik Ade Firmansyah, ahli digital forensik Adi Setya.
Kemudian, saksi ahli inafis Eko Wahyu Bintoro, dan ahli kriminologi Muhamad Mustofa.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.