Sidang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran
Selasa, 08 Januari 2019 – 21:36 WIB
Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018. (jpnn)