Sidang Hambalang Hadirkan Tujuh Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Deddy Kusdinar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/1). Persidangan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Ahli yang dipanggil adalah Dr. Ir. Hendrawan, Dr. Indra Jati Sidi, Ing Yusra Sabri, Wayan Sengara, Prof. Rizal Tamin, Lambok M. Hutasoit, dan Dr. Surono," kata penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonzo ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Amin Ismanto tersebut sedianya akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Deddy dengan pidana 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga dinilai melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga dikategorikan merupakan kejahatan melawan hukum.
Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemenangan PT Adhi Karya dan menerima Rp 1,25 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 463,668 miliar. (gil/jpnn)