Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis

Rabu, 28 November 2012 – 10:58 WIB
Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis - JPNN.COM
Dalam kasus ini, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU  Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati merupakan pasal yang mengatur soal penyuapan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(flo/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya telah tiba di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Ia terlihat sehat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News