Sidang Jessica Berlanjut Setelah Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Kisworo menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kisworo menilai, keputusan menolak eksepsi yang diajukan pengacara Jessica, Otto Hasibuan berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan teliti dan cermat.
"Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban dan selanjutnya meminum kopi tersebut," ujar Kisworo membaca keputusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Untuk selanjutnya, PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pada materi pokok. Namun, karena hasil jawaban adalah penolakan atas eksepsi terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Agenda selanjutnya keterangan saksi, tapi karena jeda Lebaran, maka akan diundur hingga awal Juli," tandas Kisworo. (Mg4/jpnn)