Sidang Kasus BLBI: Ahli Sebut Penghapusbukuan Bukan Kerugian
jpnn.com, JAKARTA - Bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan bahwa dalam praktek perbankan penghapusbukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian, karena penghapusbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.
“Penghapusbukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi, karena itu dampaknya baru sebatas potensial lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi,” kata Sigit sebagai saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8).
Sigit menegaskan hal itu menjawab pertanyaan pengacara SAT, Yusril Ihza Mahendara mengenai apakah perbedaan antara penghapusan bukuan dengan penghapusan hak tagih.
Pertanyaan ini sendiri terkait dengan dakwaan jaksa bahwa terdakwa sebagai Ketua BPPN SAT telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 triliun dengan mengusulkan kepada KKSK untuk menghapus bukukan kredit petani tambak di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI. Keputusan penghapusan bukuan hutang petambak tersebut diputuskan oleh Rapat KKSK pada 13 Feb 2004.
Menurut Sigit, konsekuensi penghapusbukuan hanya tidak ditampilkannya kredit laporan keuangan, dan sifatnya masih potential loss karena hak tagih BPPN terhadap kredit tersebut masih ada.
Hak tagih inilah yang pada saat penutupan BPPN pada 2004, dialihkan ke PT (Persero) Perusahaan Pengelola Aset (PAA) yang menampung semua aset BPPN.
Dalam kesaksiannya, Sigit juga mengatakan, apa yang dilakukan SAT adalah langkah penyelesaian restrukturisasi perbankan yang menjadi tanggung jawab BPPN, dan belum terselesaikan oleh Ketua BPPN sebelumnya.
“Seingat saya, proses restrukturisasi perbankan semasa SAT berjalan sesuai prosedur dan lancar, dibandingkan periode sebelumnya. Dengan tuntasnya restrukturisasi itulah, Indonesia kini mempunyai sektor perbankan yang kuat. Sehingga seharusnya SAT perlu diganjar dengan penghargaan,” kata Sigit.
Dihadapan majelis hakim Sigit juga menerangkan, bahwa BPPN bukan lembaga mengejar untung atau rugi atas dana BLBI yang sudah disalurkan sebagai bantuan dana likuidtas pada krisis dahsyat beberapa waktu lalu.