Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Jumat, 20 Agustus 2021 – 04:17 WIB
Dia mengatakan eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (antara/jpnn)