Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Kasus Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel Ditunda

Selasa, 16 Maret 2021 – 20:47 WIB
Sidang Kasus Penyebar Video Syur 19 Detik Gisel Ditunda - JPNN.COM
Gisella Anastasia alias Gisel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyebar video syur 19 detik artis Gisella Anastasia yang digelar pada Selasa (16/3), ditunda.

Sidang dengan terdakwa PP dan MN itu ditunda karena saksi dari Jaksa berhalangan hadir di persidangan.

"Hari ini kan seharusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, yakni polisi yang melakukan penangkapan terdakwa. Sidang dolanjutkan pekan depan Selasa, 23 Maret 2021 pekan depan," kata pengacara PP, Roberto Sihotang usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3).

Roberto menilai saksi yang bakal dihadirkan Jaksa dari kepolisian itu dianggap kurang tepat.

Sebab, saksi itu kemungkinan hanya akan menjelaskan tentang proses penangkapan kliennya. Seharusnya yang paling utama itu kesaksian dari Gisel langsung.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara MN, Andreas NS menambahkan, sejatinya pada sidang kali ini ada dua saksi dari kepolisian yang hendak dihadirkan Jaksa.

Terkait kesaksian dari Gisel, Andreas mengaku tidak mengetahui kapan pastinya.

"Terkait GA, kami belum tahu kapan, kemungkinan setelah itu (dua saksi dari polisi)," duganya.(cr3/jpnn)


Sidang kasus penyebar video syur 19 detik artis Gisella Anastasia yang digelar pada Selasa (16/3), ditunda

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News