Sidang Kasus Putra Siregar Kembali Digelar, Nur Alamsyah Tidak Kunjung Hadir
"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," ucap Hakim.
JPU bakal menghadirkan Nur Alamasyah dalam sidang berikutnya.
Sebab, Nur Alamsyah masih berhalangan untuk menghadiri persidangan.
"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," jawab JPU.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.
Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.
Kekinian, Putra Siregar dan Rico Valentino telah didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)