Sidang Kerumunan Megamendung, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Cecar Saksi JPU
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar mengaku sudah menyiapkan pertanyaan untuk para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/4).
Hal itu disampaikan Aziz saat akan menghadiri sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut.
"Persiapan seperti sebelum-sebelumnya, (kami) siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi terkait dengan pasal dan unsurnya," kata Aziz Yanuar.
Jaksa penuntut umum sendiri akan mendatangkan 5 orang saksi terkait perkara tersebut.
Para saksi itu di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana, Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas.
Kemudian, saksi atas nama dr. HA Sihabudin selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat HRS menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.