Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang KKEP Polri Putuskan AKP R Direkomendasikan Dipecat

Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:17 WIB
Sidang KKEP Polri Putuskan AKP R Direkomendasikan Dipecat - JPNN.COM
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung di Polda Papua, Jayapura, Selasa (2-8-2022) memutuskan PTDH bagi mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. ANTARA/HO-Polda Papua

jpnn.com, JAYAPURA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R. 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas menyatakan AKP R terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat 1 Huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Dalam perkara ini, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api, yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang setelah orang tidak dikenal (OTK) merampasnya. Peristiwa itu bahkan menyebabkan seorang anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia.

"Setelah dibacakan putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding," kata Kombes Gustav R Urbinas seusai memimpin sidang yang digelar di Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8). Sidang itu juga dihadiri oleh keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen. 

Kombes Gustav menjelaskan putusan PTDH ini merupakan komitmen Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Oleh karena itu, dalam sidang ini hadir pula perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan secara langsung.

Bripda Diego Rumaropen meninggal dua pada 20 Juni lalu, saat bersama AKP R yang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya, dan mereka diserang dan dianiaya KKB yang juga merampas dua senjata api yang dibawanya. 

Kedua senpi organik Polri yang kini di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya itu berjenis AK101 dan SSG08. (antara/jpnn)

Sidang KKEP Polri memutuskan melakukukan PTDH atau pemecatan terhadap AKP R terkait kasus tewasnya anggota Brimob Bripda Diego Rumaropen.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News