Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
jpnn.com, SEMARANG - Pihak keluarga korban penembakan Aipda Robig Zaenudin menyebut polisi koboi itu belum menyerahkan memori banding ke Sekretariat Komisi Kode Etik di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dalam hal ini, Aipda Robig diberi kesempatan memberikan memori bandingnya selama 21 hari ke depan. Itu terhitung sejak Kamis (12/12) hingga Kamis (2/1) tahun depan.
Kuasa Hukum keluarga korban Zaenal Abidin Petir mengatakan Aipda Robig belum menyerahkan memori banding pada hari kelima ini, Selasa (17/12).
"Sampai hari ini belum diterima memori banding Aipda Robig. Ini inisiatif untuk melihat alasannya apa dia," katanya kepada awak media di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (17/12) sore.
Hal ini makin membuat keluarga korban penasaran dengan alasan Aipda Robig mengajukan banding. Pasalnya, Aipda Robig belum menyatakan terbuka, termasuk pihak kepolisian seakan-akan menutupi.
"Dia baru surat pernyataan akan mengajukan banding. Kalau sampai batas 21 hari tidak diajukan artinya otomatis batal atau tidak diterima," ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding setelah diputuskan pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"Tentunya yang bersangkutan sendiri yang tahu tentang apa alasannya karena di sendiri yang menyusun," kata Kombes Artanto ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (17/12).