Sidang Kode Etik Susno Ditentukan Minggu Depan
Kamis, 15 April 2010 – 19:28 WIB
Sementara itu khusus untuk Susno, sidang disebutkan bakal dipimpin oleh perwira tinggi minimal berpangkat setara dengannya. Ada beberapa perwira yang berpeluang memimpin sidang itu, seperti Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Wakapolri Komjen (Pol) Jusuf Manggabarani, Irwasum Komjen (Pol) Nanan Soekarna, Kababinkam Komjen (Pol) Iman Haryatna, serta Kepala BNN Komjen (Pol) Gories Mere. "Kelihatannya cukup banyak (pelanggaran yang dilakukan Susno)," tambahnya.
Ada sekitar 10 item yang disebut sebagai rangkaian pelanggaran kode etik internal yang dilakukan Susno. Antara lain yakni hadir dalam sidang Antasari Azhar, tak masuk kantor, hingga percobaan meninggalkan Indonesia tanpa izin. Sementara, ancaman terberat dalam sidang ini adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. (zul/jpnn)