Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Rabu, 27 September 2023 – 02:03 WIB
Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah - JPNN.COM
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

"Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.

Windi bersama empat orang lainnya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Saksi mahkota tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, termasuk Windi.

Saksi Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G ini. Ketiganya juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka untuk perkara yang sama.

Kepada keduanya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kaget mendengar ada uang Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo diserahkan untuk BPK RI di parkiran hotel mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News