Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh
Jumat, 28 Desember 2018 – 15:01 WIB
Menurut dia tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang itu semua diatur Hakim bukan Jaksa.
"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya, ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.(chi/jpnn)