Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Terdakwa: Sesat!
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung Arnold JP Nainggolan menyebut sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (15/3), sesat fakta.
Menurut dia, kesesatan tersebut terkait rokok yang dijadikan barang bukti.
"Barang bukti di kasus itu ialah rokok yang dibeli terdakwa setelah kejadian (kebakaran gedung Kejagung, red)," ungkap Arnold kepada wartawan di PN Jaksel, Senin.
Arnold menyebut rokok dari terdakwa itu dibeli atas permintaan penyidik Bareskrim setelah kebakaran.
"Rokoknya masih utuh, tidak ada puntung," pungkasnya.
Keterangan saksi JPU
Pada persidangan Senin, 15/3/2021, JPU mengajukan 4 saksi yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Semua merupakan pekerja bangunan.
Dalam persidangan itu, keempatnya menjadi saksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.