Sidang Mafia Migor, Pejabat Kemendag Buka-bukaan soal Lin Che Wei
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa.
"Kontrak saya tidak lihat, Pak. SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa mengaku heran Kementerian Perdagangan melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di Kementerian tersebut.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" ucap jaksa. "Tentunya biro hukum dilibatkan," kata Farid.
Adapun kelima terdakwa kasus ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (dil/jpnn)