Sidang MK Kian Terbuka
Kamis, 18 Desember 2008 – 14:10 WIB
Dikatakan Mahfud, segera setelah palu vonis diketok, para pihak yang berperkara dapat langsung mengambil naskah lengkap putusan di ruang sidang itu juga dan paling lama 15 menit setelah itu putusan yang telah diucapkan itu dapat langsung di akses di website MK. “Jadi tidak usah menunggu satu minggu, apalagi sampai berbulan-bulan. Penayangan di layar di ruang sidang, penyiaran langsung, penyerahan naskah vonis secara langsung serta pembukaan akses pada website secara cepat,” paparnya.(gus/jpnn)