Sidang MKH Tertutup
Senin, 03 Januari 2011 – 18:36 WIB
JAKARTA- Tidak hanya panel etik saja yang bersifat tertutup, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk untuk mengusut dugaan keterlibatan hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi dalam perkara dugaan suap, juga bersifat tertutup. "MKH melakukan sidang tertutup, karena takut ribut, karena aturanya memang tertutup," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan usai konferensi pers di Gedung MK, Senin (3/1).
Dijelaskan Mahfud, meskipun sidangnya tertutup, tetapi berita acara hasil sidang nanti akan dijelaskan secara lengkap kepada publik. Selain itu, lanjut Mahfud MD lagi, mekanisme MKH itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 10/2003.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk 30 Desember 2010 beranggotakan lima orang yakni Hakim Konstitusi HArjono (ketua panel etik), Achmad Sodiki (sekertaris), Guru besar senior ilmu hukum Esmi Warassih Pujirahayu, mantan hakim konstitusi Abdul Mukhti Fdjar, dan mantan ketua MA Bagir Manan. MKH akan akan mulai bekerja 3 Januari 2011.(kyd/jpnn)