Sidang Perdana di MK, PNA Minta Pemilu Ulang di Aceh
Hanya saja, pernyataan Sayuti tidak langsung mendapatkan tanggapan hakim MK. Pasalnya, sidang perdana kemarin hanya merupakan sidang pendahuluan, yang belum masuk ke substansi gugatan.
Mengawali sidang ketua hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang sengketa pemilu di MK ini, nantinya akan ada putusan sela. Jika putusan sela menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, misal melebihi tenggat pengajuan gugatan 3X24 setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, maka gugatan gugur dan tidak dilanjutkan lagi.
"Jika tak penuhi syarat, tak pelru bawa saksi-saksi dan bukti-bukti karena sama saja hasilnya (akan ditolak, red)," ujar Hamdan.
Sekedar diketahui, situasi di gedung MK sendiri kemarin cukup meriah, lantaran sidang dilakukan untuk seluruh gugatan. Penjagaan dari aparat keamanan juga sangat ketat. (sam/jpnn)