Sidang Perdana Kasus Pilgub Bali Sudah Panas
Jumat, 07 Juni 2013 – 18:12 WIB
Namun pimpinan sidang dengan cepat mengantisipasi suasana. Hingga sidang dapat kembali berjalan. Kuasa hukum pengadu, Donny Tri Istiqomah, dalam dalil yang dibacakan menyatakan pihaknya menemukan adanya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Kami mengadukan pihak teradu karena diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)