Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung memeriksa menteri perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut. Ari mengatakan penting supaya mendag periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai mendag hanya satu tahun, yakni 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI, yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: