Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Terkait tuntutan Pemilu ulang yang diajukan tim BPN, mantan Ketua KPU yang juga guru besar ilmu politik di Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, hal itu sebenarnya harus diputuskan oleh Bawaslu.
"Kan kita lihat kemarin ada sekitar 2000 TPS (tempat pemungutan suara lebih yang melakukan pemungutan suara ulang, jadi sebenarnya pemungutan suara ulang itu sudah dilakukan."
"Nah ini kalau MK yang memutuskan, pasti dalam rangka TSM itu. Tapi membuktikan TSM itu, sekali lagi tidak mudah tapi kalau (dilakukan) pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, saya kira enggak mungkin," jelasnya dalam dialog yang sama.
Ramlan menuturkan, tidak semua TPS memuat pelanggaran.
"Berapa TPS yang bisa dibuktikan bahwa itu melakukan pelanggaran? Jangan-jangan yang diajukan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang?," tanyanya.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.