Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Praperadilan Firli, Terungkap Adanya Ancaman kepada Pimpinan KPK

Rabu, 13 Desember 2023 – 19:59 WIB
Sidang Praperadilan Firli, Terungkap Adanya Ancaman kepada Pimpinan KPK - JPNN.COM
Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil gelar perkara tersebut. Namun, agenda yang sedianya digelar 6 Oktober batal karena penyidik perkara DJKA sedang bertugas di luar kota. Agenda itu kemudian digelar pada 9 Oktober 2023 dengan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekspose 21 Agustus 2023.

"Secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 Oktober 2023. Selanjutnya KPK RI, menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra," jelas dia.

Selain mengancam Nawawi Pomolango, Karyoto juga melakukan intervensi kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.

"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Firli Bahuri mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close