Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Suami Nindy Ayunda Ditunda, Penasihat Hukum Angkat Bicara

Kamis, 29 April 2021 – 16:39 WIB
Sidang Suami Nindy Ayunda Ditunda, Penasihat Hukum Angkat Bicara - JPNN.COM
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono ditunda hingga Senin (3/5). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono ditunda hingga Senin (3/5).

"Majelis Hakim yang menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat," ujar penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/4).

Dia mengatakan agenda sidang hari ini masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hervan menilai, ditundanya sidang lanjutan tersebut dapat merugikan kliennya, artinya Askara tak bisa mendapatkan kepastian hukum sesegera mungkin.

"Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum," tutur dia.

Meski begitu, menurutnya, penundaan sidang juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengumpulkan bukti ataupun menambah daftar saksi yang akan diperiksa di persidangan nanti.

"Adanya tambahan waktu membuat kami punya kesempatan mengumpulkan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan," ucap Hervan.

Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Asep Hasan Sofwan, menuturkan bahwa dirinya sudah menyiapkan dua saksi fakta untuk sidang lanjutan tadi.

Kedua saksi adalah pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap suami Nindy Ayunda.

Sebelumnya, Askara telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Suami Nindy Ayunda itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Askara ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6,35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:


Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono ditunda hingga Senin (3/5).

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News