Sidang Tahunan MPR, HNW: Alhamdulillah Lancar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Tahunan MPR RI dengan agenda utama Pidato Kenegaraan Presiden RI yang digelar MPR RI, Rabu (16/8), di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, berlangsung lancar hingga selesai. Presiden RI dan Wakil Presiden RI beserta pimpinan lembaga negara dan perwakilan negara sahabat serta sejumlah tokoh hadir dalam acara ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengucap syukur atas lancarnya penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR 2017 tanpa kendala apapun.
“Alhamdulillah lancar. Artinya sudah tertera dalam sejarah bahwa MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR 2017 yang diikuti Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Ketua lembaga-lembaga negara. Kemudian dari sisi hukum tata negara sudah mempunyai landasan hukum sendiri sehingga tradisi ini ke depan hal ini penting untuk terus dilanjutkan,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Hidayat mengungkapkan, dalam berbagai Rapat Gabungan (Ragab) dan Rapat Pimpinan (Rapim) MPR, Pimpinan MPR justru berpikir agar Sidang Tahunan MPR dikuatkan menjadi produk UU tentang MD3. Saat ini, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Bab VIII Persidangan dan Rapat Pasal 66 ayat 4 yang berbunyi ‘MPR dapat menyelenggarakan Sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerja’.
“Tapi, ternyata sempat muncul polemik pada kata ‘dapat’. Banyak penafsiran apakah dalam Tatib tersebut itu kata ‘dapat’ apakah mengikat lembaga-lembaga negara yang lain atau tidak. Lalu pada akhirnya muncul jalan tengahnya yakni laporan dari Pimpinan lembaga-lembaga negara itu disampaikan kepada Presiden, dan Presiden mewakili semuanya sebagai Kepala Negara menyampaikannya kepada rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Hidayat, menerangkan mengapa Pimpinan MPR berpikir agar Sidang tahunan MPR perlu dikuatkan dalam UU sebab, Sidang Tahunan MPR adalah sesuatu hal yang sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, untuk mengetahui secara langsung apa yang dikerjakan lembaga-lembaga negara.
“Sekarang, memang lembaga-lembaga negara bisa menyampaikan laporannya secara sendiri- sendiri. Tapi, rasanya dalam konteks pelaksanaan UUD, wajar saja kalau itu disampaikan dalam sebuah forum oleh pihak yang memang berkewenangan langsung terkait UUD yakni MPR. Karenanya kami mengusulkan dalam beberapa kali Ragab agar dalam ketentuan di UU tentang MD3 diatur sebuah ketentuan tentang Sidang Tahunan,” terangnya.
Menurut Hidayat, ke depan terkait Sidang Tahunan MPR, mungkin waktunya agak khusus. Waktunya juga tidak satu jam seperti yang dilakukan saat ini. Semestinya satu hari yang kemudian mermang disitulah seluruh lembaga negara menyampaikan kepada rakyat Indonesia tentang kinerjanya. Yang perlu dipahami, semua itu tidak dalam maksud untuk melakukan penilaian yang kemudian berdampak tidak diterima atau diterimanya laporan kinerja.