Sidang Ulang Kasus Sumiati, Bisa Saja Putusan Lebih Berat
Jumat, 18 Maret 2011 – 14:20 WIB
JAKARTA - Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Banding Arab Saudi terhadap putusan pengadilan pertama kasus Sumiati, dinilai berpeluang untuk menghasilkan putusan (hukuman) lebih berat terhadap terdakwa (penganiaya) tenaga kerja asal Indonesia tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3). "Ya, sebab pada dasarnya kan, keputusan dari Mahkamah Banding ini, mengembalikan posisi persidangan kasus ini ke titik awal lagi. Jadi bukan hanya putusan sidang pertamanya itu ditinjau, melainkan diputuskan untuk dilakukan pengadilan ulang," jelas Michael dalam kesempatan itu.
Michael pun menyebut, dengan kondisi ini, maka pihak pemerintah yang memang sudah berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik dalam persidangan kasus ini, juga akan me-review data-data dan fakta, serta mengajukan tuntutan ulang di persidangan. "Bisa saja (tuntutannya) lebih berat, dan itu pun akan tergantung pada jalannya persidangan. Semua kemungkinan masih terbuka. Hasilnya nanti juga bukan tak mungkin (putusan hukuman) lebih berat bagi terdakwa. Dan itu pun (bila tak puas) masih bisa banding lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, papar Michael lagi, putusan pengadilan pertama dalam kasus penganiayaan TKI Sumiati tersebut, berbuah hukuman 3 (tahun) bagi terdakwa. Namun kemudian, Mahkamah Banding setempat mengeluarkan keputusan agar sidang itu diulang. Disebutkan, bahwa alasan keputusan pengulangan sidang itu adalah masalah prosedur yang dinilai tak diikuti secara benar oleh (hakim) pengadilan kasus tersebut.
JAKARTA - Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Banding Arab Saudi terhadap putusan pengadilan pertama kasus Sumiati, dinilai berpeluang untuk menghasilkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Amerika
Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
Jumat, 17 Mei 2024 – 22:35 WIB - Global
Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
Kamis, 16 Mei 2024 – 16:06 WIB - Internasional
KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:00 WIB - Timur Tengah
Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perselingkuhan Andrew Dibongkar, Hubungan Tamara dan Anak Renggang?
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:45 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB