Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sigid Optimistis Seluruh Kada Dukung Keppres Guru dan Tendik Honorer jadi PNS

Senin, 22 Maret 2021 – 10:49 WIB
Sigid Optimistis Seluruh Kada Dukung Keppres Guru dan Tendik Honorer jadi PNS - JPNN.COM
GTKHNK 35+ Kabupaten Cianjur mendapatkan dukungan dari bupati. Foto: dokumentasi GTKHNK 35+ for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, 70 persen kepala daerah di Indonesia mendukung aspirasi agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.

Sigid optimistis dukungan ini akan terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja GTK honorer Komisi X DPR dengan beberapa bupati yang salah satunya adalah Bupati Cianjur.

"Hari ini (22/3) ada RDPU Komisi X dengan para kepala daerah. Semuanya pasti memberikan dukungan kepada GTKHNK35 ," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (22/3).

Menurut Sigid, sejatinya sebagian besar kepala daerah mendukung pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer usia di atas 35 tahun yang mengabdi di sekolah negeri menjadi PNS dengan payung hukum Keppres. Tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

"Dukungan para kepala daerah masih terus akan bertambah," ujarnya.

Dia menyebutkan, di Jawa Barat 17 bupati/wali kota telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo supaya permohonan penerbitan Keppres pengangkatan menjadi PNS tersebut dikabulkan, termasuk bupati Cianjur.

Sigid menegaskan, pihaknya juga memperjuangkan GTK honorer usia di bawah 35 tahun untuk mendapat gaji UMK dari APBN yang dibayar dengan sistem bulanan. 

GTKHNK 35+ mengusulkan untuk memasukan pasal-pasal tentang pengangkatan GTK honorer menjadi ASN dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua GTKHNK35+ optimistis seluruh kepala daerah mendukung guru dan tendik honorer diangkat jadi PNS lewat Keppres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News