Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya

Minggu, 24 Maret 2024 – 21:45 WIB
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Jabat Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya - JPNN.COM
Sigit Danang Joyo dianggap layak menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Nama Sigit Danang Joyo yang merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pajak Jatim I mencuat kembali karena disebut layak untuk diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah meminta Presiden Jokowi agar segera menyerahkan nama calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang kini berhadapan dengan kasus hukum sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, dengan adanya pimpinan baru di KPK menjadikan kerja institusi pemberantasan korupsi berjalan dengan semestinya dan bahkan bisa lebih maksimal.

"Kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal (jika segera adanya ketua baru)," ujar Habiburokhman.

Jabatan Ketua KPK sementara dibebankan kepada Wakil Ketua Nawawi Pomolango.

Jokowi harus mengajukan nama calon pimpinan KPK kepada Komisi III. Setelah itu, dapat diproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama tersebut.

Sosok pengganti Firli dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Empat nama tersebut, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.

Jika tak diambil dari empat nama tersebut, Jokowi dapat membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mendorong nama tertentu untuk diusulkan ke Komisi III. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sosok Sigit Danang Joyo dianggap layak menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News