Sihar Cs Resmi Dihukum 10 Tahun
Senin, 06 Mei 2013 – 20:36 WIB
Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi tersebut dikatakan oleh Hinca telah diterbitkan dan akan segera didistribusikan oleh Sekjen.
"Sudah diterbitkan dan akan diteruskan kepada mereka yang bersangkutan. Putusan ini sudah berlaku sejak 8 April lalu. Kami mempersilakan mereka untuk mengajukan banding," pungkasnya. (abu/jpnn)