Sikap Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Sesuai Aturan Perundangan yang Berlaku
"Keberadaan Pasal 2 TAP I/MPR/2003 masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Basarah dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Basarah juga menyebut terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat.
Dalam putusan itu disebut setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara, harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada pelaku atau yang turut serta atau yang membantu.
"Maka, menjadi suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggung jawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dan untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, dia menilai sudah tepat Panglima TNI menyampaikan pernyataan menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI.
Menurut dia, Jenderal Andika sebagai Panglima TNI sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum, akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara.(Antara/jpnn)