Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap KPK yang Belum Menuntaskan Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung Dipertanyakan

Rabu, 28 Agustus 2024 – 16:00 WIB
Sikap KPK yang Belum Menuntaskan Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung Dipertanyakan - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan rasuah Bantuan Keuangan Khusus Bidang Insfratruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Mayoritas aliran mahar fee yang diraup Budi Setiawan ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda.

Besarannya bervariasi, mulai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp750 juta, Rp1 miliar dan Rp1,5 miliar. Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini juga menjabat Wali Kota Pasuruan disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban.

Jumlah rata-rata Rp1 miliar dan ada yang Rp750 juta. Secara rinci, dalam list berjudul Pilkada Bappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada Gus Ipul.

Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada juga aliran ke Wagub Rp150 juta untuk NNU Malang.

Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernur Rp1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub kembali menerima Rp1 miliar lewat Adc Satria.

Sementara itu, Soekarwo dalam kesaksiannya menyampaikan, dirinya baru tahu ada mahar fee BKKBI Pemprov Jatim 7,5 persen masuk ke pejabat Pemprov Jatim setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2018 yang kemudian berkembang ke Budi Setiawan.

Saat dicecar JPU KPK ada fee BKKBI yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung kepada Budi Setiawan mengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres RI itu menyatakan tak tahu.

“Saya tidak pernah tahu dan Karsali tidak pernah melapor,” terangnya.

Dalam persidangan, terdapat tiga nama kepala daerah di Jawa Timur yang terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA